Setelah sempat menjadi saksi dalam kasus korupsi bantuan sapi impor status Calon Bupati Subang Eep Hidayat kini berubah menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan Mapolwil Puwakarta pada Minggu (16/11) lalu. Menurut Wakapolwil Purwakarta AKBP, Tagam Sinaga dalam penyidikan pihaknya sudah memeriksa 350 orang saksi.

 

Selain Eep, kasus dugaan korupsi bantuan sapi impor pada 2004 lalu senilai Rp1,5 miliar ini disinyalir melibatkan dua tersangka lain. Yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peternakan Kecamatan Jalan Cagak Syarif Hidayat serta mantan Kepala Dinas Sosial Subang Rahmat Solihin.

 

Selanjutnya, Eep akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11) mendatang di Mapolwil Purwakarta. Namun, jika dalam pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan paksa. Hingga kini, Eep belum ditahan karena masih harus ada pembuktian lanjutan. Hal itu baru akan diketahui pada pemeriksaan berikutnya.

 

Seperti dilansir dari beberapa media cetak, kasus Sapi-Gate ini sudah ditangani tiga Kapolwil. Namun, baru pada 10 November 2008, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil auditnya yang mengindikasikan potensi kerugian negara sebesar Rp57.691.500.

 

Di lain pihak, Eep mengaku dizalimi BPKP lantaran tidak ada kerugian negara. Bahkan, seperti dikutip dari Seputar Indonesia, ia mengancam akan mengerahkan massa untuk demo ke BPKP di Bandung.

 

Sebagai catatan, kasus korupsi bantuan sapi impor berawal dari langkah Menteri Sosial Bachtiar Chamsah pada 2004 lalu memberikan bantuan 350 ekor sapi bagi sejumlah kelompok tani di Subang senilai Rp 1,5 miliar. Setahun kemudian, muncul tudingan bahwa bantuan itu diduga dijual atas perintah Bupati Eep. Hasilnya, hanya dibelikan sapi lokal. (*)